menu pop up

Thursday, August 11, 2016

SEJARAH PUSDIK RESKRIM



Tahun 1911 komplek Pusdik Reskrim Polri ini merupakan pabrik teh milik PT. Comy Coy, dengan hak guna usaha sampai dengan 23 September 1980, namun sejak tahun 1950 kawasan ini digunakan untk melaksanakan kegiatan pendidikan oleh Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan tuntutan tugas pada waktu itu.

Pada tahun 1950 digunakan tempat pendidikan Polri sebagai cabang Sekolah Polisi Negara Sukabumi. Namun sejak tahun 1965 digunakan sebagai tempat pendidikan Brimob yang dikenal dengan DEPLAT 000 WAJRACENA RESIMEN PELOPOR, dan sejak tahun 1973 berubah status menjadi DODIKLAT 000 Megamendung dibawah Kobangdiklat Polri.

Berdasarkan Surat Keputusan Komandan Jendral Kobangdiklat Polri No. Pol.: Skep/487/VIII/1978, tanggal 23 Agustus 1978 Dodiklat 000 ditetapkan sebagai Pusdik Reserse Polri yang diresmikan 9 Desember 1978.

Mengingat kebutuhan akan tenaga kerja Reserse yang memiliki kepampuan serta keterampilan penyidik dengan diberlakukannya Hukum Acara Pidana baru UU NO. 8 /1981 sebagai pengganti RIB maka dilakukan upaya-upaya pembangunan dan pembenahan Pusat Pendidikan Reserse Polri oleh Kapolri Jendral Polisi Prof. DR. Awaloedin Djamin, MPA.

Dalam rangka validasiorganisasi Polri sesuai dengan Skep Kapolri No. Pol.: Skep/10/VII/1985, tanggal 1 Juli 1985 Pusdik Reserse yang sebelumnya sebagai kesatuan dibawah Komando Pengembangan Pendidikan dan Latihan Polri dirubah menjadi satuan dibawah Direktorat Pendidikan Polri (DIT DIK POLRI)

Berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor :Kep/11/X/1982, tanggal 5 Oktober 1982 tentang penyempurnaan pokok-pokok Organisasi dan prosedur Polri, Pusdik Reserse sebelumnya merupakan kesatuan dibawah Direktorat Pendidikan Polri dirubah menjadi satuan dibawah Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri (LEMDIKLAT POLRI).

Pada tanggal 7 April 1994 Pusdik Reserse dan Pusdik Intelpam digabung menjadi Pusdik Reserse dan Intelpam (PUSDIK RESINTEL POLRI), tempatnya di Megamendung Bogor sesuai dengan Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/438/IV/1994, tanggal 7 April 1994 tentang pengalihan status dan perubahan nama Pusdik Reserse menjadi Pusdik Resintel.

Bedasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/9/V/2001, tanggal 25 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Satuan-satuan Organisasi pada tingkat Mabes Polri, maka Pusdik Resintel Polri yang tadinya dibawah Lemdiklat Polri menjadi satuan dibawah Dediklat Kapolri dan nama Pusdik Resintel dirubah menjadi Sekolah Reserse dan Intelkam Polri.

Berdasarkan Skep Kapolri No. Pol.: Skep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Lemdiklat Polri maka Pusdik Resintel Polri di pisah menjadi Pusdik Reskrim dan Pusdik Intelkam dan berada dibawah Lemdiklat Polri.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : Perkap/21/IX/2010 tanggal 14 September 2010 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri maka Pusdik Reskrim berada dibawah Lemdikpol.

No comments:

Post a Comment