menu pop up

Thursday, August 11, 2016

Penjelasan Tentang EDI dan IOS

Pengertian dan Tujuan EDI :
  • Pengertian EDI (Electronic Data Interchange) adalah salah satu metode pertukaran bisnis yang mengacu pada bidang bisnis yang sangat komersial dengan menggunakan standar format yang telah ditentukan serta disepakati bersama oleh sebagian besar organisasi-organisasi yang ada.
  • Tujuan diberlakukan EDI adalah agar dapat membantu para pelaku bisnis untuk mengolah suatu dokumen dengan pihak lain dengan akurat,cepat serta efisien dalam penyelesaiannya. Apabila proses tersebut dilaksanakan dengan sebaik mungkin, maka akan terjalin komunikasi yang sangat baik antar sesama pelaku kegiatan bisnis baik secara internal maupun eksternal.

Pemanfaatan EDI : 
  • Pemanfaatan EDI di Indonesia nampaknya masih belum mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan. Masih sangat jarang yang memanfaatkan system ini sebagai salah satu komponen teknologi informasi. Komponen dasar pada EDI ialah Hub(pihak yang memberikan perintah), Spoke (pihak yang menerima perintah), Computer (sebagai electronic hardware) dan Electronic software.

 Ada beberapa Manfaat EDI langsung berasal dari teknologi yaitu :
  • Manfaat langsung dari pengurangan kesalahan, pengurangan biaya, dan peningkatan efisiensi operasional. Manfaat lain di hasilkan oleh manfaat langsung.
  • Manfaat tidak langsung dari peningkatan kemampuan bersaing, hubungan dengan mitra dagang yang lebih baik, dan pelayanan pelanggan yang lebih baik..

Adapun kendala-kendala yang dijumpai di dalam penerapan sistem ini adalah:
  • Kendala teknis, yaitu yang berhubungan dengan pentransferan data lewat komputer, fasilitas telepon dan biaya untuk pengadaan perangkat komputer.
  • Terbatasnya pihak Bank yang memakai program EDI ini.
  • Belum ada aturan hukum yang mengatur mengenai pemakaian sistem EDI ini.

Pengertian dan Tujuan IOS :

  • Inter-Organizational System (IOS) atau seringkali disebut sebagai sistem informasi antar organisasi merupakan suatu kombinasi perusahaan-perusahaan yang terkait sehingga mereka berfungsi sebagai satu sistem tunggal, yang bekerja sama untuk untuk tujuan bersama. Perusahaan-perusahaan yang membentuk IOS disebut mitra bisnis atau mitra dagang. Para mitra bisnis ikut dalam IOS dengan harapan memperoleh manfaat tertentu.


Manfaat itu terbagi dalam dua kategori – efisiensi komparatif dan kekuatan tawar menawar dengan penjelasan :

1. Efisiensi Komparatif

Dengan bergabung dalam IOS, para mitra dagang dapat menyediakan barang dan jasa mereka dengan biaya yang lebih murah daripada pesaing. Perbaikan dalam efisiensi ini dapat berasal dari dalam dan berkaitan dengan organisasi lain.

• Efisiensi internal

Terdiri dari perbaikan-perbaikan dalam operasi perusahaan itu sendiri, sehingga memungkinkan perusahaan untuk mengumpulkan data lebih cepat, menganalisisnya lebih cepat, dan membuat keputusan lebih cepat.

• Efisiensi antar organisasi

Mencakup perbaikan-perbaikan yang diperoleh melalui kerjasama dengan perusahaan lain. Perbaikan ini memungkinkan perusahaan untuk menawarkan lebih banyak barang dan jasa, melayani lebih banyak pelanggan, memindahkan pekerjaan tertentu ke pelosok atau pelanggan, serta lebih mudah mengumpulkan data lingkungan.

2. Kekuatan Tawar Menawar

Kemampuan suatu perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan dengan pemasok dan pelanggannya yang menguntungkan dirinya disebut kekuatan tawar menawar (bargaining power).
Keistimewaan produk yang unik, pemesanan lebih mudah, pengiriman yang lebih cepat, waktu respon atas permintaan informasi yang cepat.

Penurunan biaya yang berhubungan dengan pencarian, mengurangi biaya belanja dalam mencari pemasok, dapat mengindentifikasi prooduk alternatif dengan mendapatkan harga yang terendah.
Peningkatan biaya peralihan, perusahaan ingin jika pelanggan beralih ke pesaing maka biaya pemeliharaan menjadi mahal.

Ketergantungan produk satu dengan yang lainnya sangat tinggi. IOS memiliki landasan teoritis yang kuat – delapan elemen lingkungan yang dihubungkan oleh arus sumber daya. Untuk alasan itu, tidaklah mengejutkan bahwa IOS telah menjadi strategi dominan untuk mencapai keunggulan kompetitif. Juga tidaklah mengherankan bahwa hubungan data dicapai secara elektronik, suatu strategi yang disebut pertukaran data elektronik.

Istilah - Istilah Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008



  1. Informasi Elektronik : Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
  2. Transaksi Elektronik : Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 
  3. Teknologi Informasi : Suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik : Setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik : Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik : Pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. 
  7. Jaringan Sistem Elektronik : Terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8.  Agen Elektronik : Perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. 
  9. Sertifikat Elektronik : Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik : Badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan : Lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. 
  12. Tanda Tangan Elektronik : Tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 
  13. Penanda Tangan : Subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. 
  14. Komputer : Alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  15. Akses : Kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses : Angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. 
  17. Kontrak Elektronik : Perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. 
  18. Pengirim : Subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 
  19. Penerima : Subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim. 
  20. Nama Domain : Alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 
  21. Orang : Orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. 
  22. Badan Usaha : Perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 
  23. Pemerintah : Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Larangan dan Sangsi Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008


Perbuatan Yang Dilarang (pasal 27 ayat 1-4)
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
  • Sanksi (Pasal 45 ayat 1)
  • Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Menurut Pasal 52 ayat 1, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.


Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 28 Ayat 1-2)

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  • Sanksi (Pasal 45 Ayat 2)
  • Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 29)

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
  • Sanksi (Pasal 45 ayat 3)
  • Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 1)


  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  • Sanksi (Pasal 46 ayat 1)
  • Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 2)


  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
  • melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
  • sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah
  • Sanksi (Pasal 46 ayat 2)
  • Hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) 46 ayat 2


Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 ayat 3)

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
  • Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
  • Sanksi (Pasal 46 ayat 3)
  • Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)'


Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 31)


  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
  • Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Sanksi (Pasal 47)
  • Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 1)

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  • Sanksi (Pasal 48 ayat 1)
  • Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 2)

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
  • Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
  • Hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)'


Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 3)


  • Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
  • Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
  • Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)'


Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 33)

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
  • Sanksi (Pasal 49)
  • Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 34)

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
Sanksi (Pasal 50)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 35)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Sanksi ( Pasal 51 ayat 1)
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 36)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Sanksi (Pasal 51 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 37)

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Sanksi Tambahan (Pasal 52)

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Demikian Larangan dan Sanksi dalam UU ITE yang merupakan bagian penting yang harus kita ketahui untuk dihindari. Mudah - mudahan menjadi Ilmu Pengetahuan yang bermanfaat buat kita dalam aktifitas Online kita.

Arti dan Makna Logo Pusdik Reskrim




LOGO PUSDIK RESKRIM LENDIKLAT POLRI

Arti Logo Pusdik Reskrim Polri

Bagian Utama Logo Pusdik Polri Adalah Berupa Buku, Senjata Tombak, Burung Garuda, Tugu, Rangkain Melati, Dan Kalimat Sasanti. Arti Dari Gambar-Gambar Tersebut Sebagai Berikut:

A. Buku
  1. Buku Melambangkan Sumber Ilmu/Sumber Pengetahuan.
  2. Warna Kuning Emas Melambangkan Keagungan Kebesaran Jiwa.
  3. 4 Helai Lembaran Buku Melambangkan Bahwa Pengetahuan Yang Termaksud Terdiri Atas Pengetahuan Yang Bersifat Keteram- Pilan/Teknis, Keahlian, Kecakapan, Kepribadian, Mental Serta Didasarkan Atas Pengalaman.

B. Senjata Tombak.
  1. Pusdik Reskrim Dalam Melaksanakan Tugasnya Akan Memberikan 3 Bidang Pengetahuan Yaitu Jasmani, Akademis Dan Kepribadian.
  2. Warna Merah Melambangkan Keberanian Dan Percaya Pada Diri Sendiri.
  3. Warna Putih Melambangkan Kesucian, Keikhlasan Berkorban.

C. Burung Garuda.
  1. Burung Garuda Melambangkan Kebanggaan Bangsa Indonesia Yang Mampu Menjaga Keutuhan Keamanan Dalam Negeri.
  2. Warna Kuning Melambangkan Keagungan Dan Kewibawaan Dlm Melaksanakan Tugas Dan Selalu Kawah Candra Dimuka.
  3. Jumlah Bulu Burung Garuda :
  • 9 Helai Pada Leher  : Tanggal 9
  • 12 Helai Pada Sayap : Bulan 12
  • 7 Helai Pada Ekor Dan 8 Buah Jari (Cakar)-Tahun 1978.

D. Tugu
  1. Tugu Berdiri Tegak Melambangkan Keteguhan Tegak Dan Pendi- Rian, Teguh Menghadapi Segala Rintangan, Pantang Menyerah.
  2. Dasar Tugu Bertingkat Lima Melambangkan Pancasila, Tiang Tugu 3 Buah Melambangkan Tri Brata, Bagian Atas Tugu Bersu- Sun 4 Melambangkan Catur Prasetya.
  3. Nyala Api Di Puncak Tugu Terdiri 6 Lidah Api Melambangkan 6 Indera.

E. Rangkaian Melati.
  1. Bunga Melati Berarti Lembaga Pendidikan, Walaupun Kecil Teta Pi Harum Baunya, Melambangkan Kesucian Keikhlasan Pusdik Dalam Melaksanakan Tugas Pokok Sebagai Pendidik.
  2. 4 Helai Daun & 5 Kuntun Bunga Melati Serta 19 Buah Gulungan Tali Melambangkan Jiwa 45.
  3. Warna Kuning Melambangkan Kesegaran, Pusdik Reskrim Tempat Menyegarkan Kembali Pengetahuan Dan Disiplin Anggota Reserse Polri.

F. Makna Sasanti.
  1. Waskitha = Arif, Bijaksana, Serba Tahu, Dpt Mengetahui Segala Sesuatu Dengan Tepat.
  2. Sandi = Sendi (Dasar) Bahasa, Aturan, Akal.
  3. Wiyata = Perguruan, Tempat Pendidikan. Yang Memiliki Arti : Suatu Tempat Untuk Menuntut Ilmu Dan Pengetahuan Serta Ketrampilan Bagi Anggota Reserse Polri Dalam Melaksanakan Tugas Sehingga Mampu Melakukan Penyelidikan Dan Penyidikan Yang Cepat, Tepat, Akurat & Arif Bijaksana Sesuai Aturan Guna Mengungkap Tabir Rahasia Kejahatan.


GRATIFIKASI

GRATIFIKASI

Pengertian menurut UU No. 20 Tahun 2001

pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik .

Simpulan :
Gratifikasi merupakan setiap penerimaan seseorang dari orang lain yang bukan tergolong kedalam Tindak Pidana Suap Pasal 5 (2), Pasal 6 (2), Pasal 11, Pasal 11, Pasal 12.a.b.c UU No. 20 tahun 2001 (Delik-delik yang diadopsi dari KUHP)

Ketentuan Pidana

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 B :

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;  (Pembuktian terbalik)
yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2)  Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SEJARAH PUSDIK RESKRIM



Tahun 1911 komplek Pusdik Reskrim Polri ini merupakan pabrik teh milik PT. Comy Coy, dengan hak guna usaha sampai dengan 23 September 1980, namun sejak tahun 1950 kawasan ini digunakan untk melaksanakan kegiatan pendidikan oleh Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan tuntutan tugas pada waktu itu.

Pada tahun 1950 digunakan tempat pendidikan Polri sebagai cabang Sekolah Polisi Negara Sukabumi. Namun sejak tahun 1965 digunakan sebagai tempat pendidikan Brimob yang dikenal dengan DEPLAT 000 WAJRACENA RESIMEN PELOPOR, dan sejak tahun 1973 berubah status menjadi DODIKLAT 000 Megamendung dibawah Kobangdiklat Polri.

Berdasarkan Surat Keputusan Komandan Jendral Kobangdiklat Polri No. Pol.: Skep/487/VIII/1978, tanggal 23 Agustus 1978 Dodiklat 000 ditetapkan sebagai Pusdik Reserse Polri yang diresmikan 9 Desember 1978.

Mengingat kebutuhan akan tenaga kerja Reserse yang memiliki kepampuan serta keterampilan penyidik dengan diberlakukannya Hukum Acara Pidana baru UU NO. 8 /1981 sebagai pengganti RIB maka dilakukan upaya-upaya pembangunan dan pembenahan Pusat Pendidikan Reserse Polri oleh Kapolri Jendral Polisi Prof. DR. Awaloedin Djamin, MPA.

Dalam rangka validasiorganisasi Polri sesuai dengan Skep Kapolri No. Pol.: Skep/10/VII/1985, tanggal 1 Juli 1985 Pusdik Reserse yang sebelumnya sebagai kesatuan dibawah Komando Pengembangan Pendidikan dan Latihan Polri dirubah menjadi satuan dibawah Direktorat Pendidikan Polri (DIT DIK POLRI)

Berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor :Kep/11/X/1982, tanggal 5 Oktober 1982 tentang penyempurnaan pokok-pokok Organisasi dan prosedur Polri, Pusdik Reserse sebelumnya merupakan kesatuan dibawah Direktorat Pendidikan Polri dirubah menjadi satuan dibawah Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri (LEMDIKLAT POLRI).

Pada tanggal 7 April 1994 Pusdik Reserse dan Pusdik Intelpam digabung menjadi Pusdik Reserse dan Intelpam (PUSDIK RESINTEL POLRI), tempatnya di Megamendung Bogor sesuai dengan Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/438/IV/1994, tanggal 7 April 1994 tentang pengalihan status dan perubahan nama Pusdik Reserse menjadi Pusdik Resintel.

Bedasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/9/V/2001, tanggal 25 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Satuan-satuan Organisasi pada tingkat Mabes Polri, maka Pusdik Resintel Polri yang tadinya dibawah Lemdiklat Polri menjadi satuan dibawah Dediklat Kapolri dan nama Pusdik Resintel dirubah menjadi Sekolah Reserse dan Intelkam Polri.

Berdasarkan Skep Kapolri No. Pol.: Skep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Lemdiklat Polri maka Pusdik Resintel Polri di pisah menjadi Pusdik Reskrim dan Pusdik Intelkam dan berada dibawah Lemdiklat Polri.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : Perkap/21/IX/2010 tanggal 14 September 2010 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri maka Pusdik Reskrim berada dibawah Lemdikpol.